KPU Evaluasi Pemungutan Suara di Sydney yang Dikabarkan Kisruh

image-gnews
Sejumlah Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 110, di halaman KJRI Mumbai, India, Minggu, 14 April 2019. Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Mumbai mencapai 450 orang, yang terdiri dari DPT dengan metode pemilihan langsung ke TPS 110, dan DPT via pengiriman pos 335. ANTARA/handout
Sejumlah Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 110, di halaman KJRI Mumbai, India, Minggu, 14 April 2019. Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Mumbai mencapai 450 orang, yang terdiri dari DPT dengan metode pemilihan langsung ke TPS 110, dan DPT via pengiriman pos 335. ANTARA/handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pihakanya akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan suara di Sydney, Australia, yang dilaporkan kisruh. KPU menduga kekisruhan di Sydney berawal dari banyaknya pemilih yang belum terdaftar hingga kesiapan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.

“Mungkin komunikasi teman-teman PPLN-nya kurang baik ke teman-teman pemilih, atau mungkin negosisasi ke pemilik sewanya juga kurang maksimal, sehingga harusnya bisa diperpanjang sampai surat suara nya selesai (habis),” ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.

Baca: KPU: Kekisruhan Coblosan di LN karena Tingginya Pemilih Khusus

Menurut Pramono jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang belum terdaftar di Sydney melonjak drastis dari Pemilu 2014. Hal itu salah satu permasalahan yang tak diduga oleh PPLN. “Mungkin mereka agak kaget ya. Karena tingkat partisipasi di pemilu 2014 yang lalu untuk pileg itu hahya 23 persen. Nah, sekarang tiba-tiba membludak gini,” ucapnya.

Pramono menuturkan KPU belum mendapat laporan bagaimana perkembangan atas permasalahan di Sydney. KPU bisa bertindak untuk melakukan pemilihan ulang apabila ada rekomendasi dari Panwaslu. “Tapi, terbuka kesempatan untuk Pemilu susulan atau lanjutan, memberi kesepakatan kepada pemilih yang telah terdaftar kemarin difasilitasi karena kemarin keburu TPS-nya tutup,” katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Surat Suara Tercoblos, KPU Lakukan Investigasi ke Malaysia

Namun apabila opsi tersebut dilaksanakan, DPK yang bisa mencoblos adalah yang telah mendaftar pada tanggal 13 April 2019. Bagi DPK yang belum sempat mendaftar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Sepanjang surat suara masih ada di situ. Dan hanya berlaku bagi pendaftar yang terdaftar di tanggal 13. kalau yang di luar itu enggak bisa. Karena dia kan DPK. Peraturan MK kan pemilih DPK itu datang di hari H paling lambat, kemudian menggunakan hak suaranya satu jam sebelum berakhir,” ucapnya komisioner KPU tersebut.

IQBAL TAWAKAL LAZUARDI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

17 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU